pertemuan 14
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
TENTANG
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

DISUSUN
OLEH :
1. Dea
Ariesta 12190373
2. M.Rendito
Novrian 12191302
3. Sapto
Widiyanto 12190099
4. Shafa
Pragita 12190241
5. Vovi
Nur Aini 12190858
6. Yuapril 12190311
Progtam
Studi Sistem Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
Bekasi
KATA
PENGATAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatserta karunia-Nya kepada
kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yangalhamdulillah tepat
pada waktunya yang bertema umum “CYBER LOW & CYBERCRIME”. Makalah ini
berisikan tentang informasi mengenaikejahatan yang ada di duniamaya (internet).
Dalam makalah ini kami membahas tentang Cyber Espionage. Kamimenyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan sarandari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaanmakalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperanserta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWTsenantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin
Bekasi,
27 Juni 2022
Penulis
Daftar isi
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud Dan Tujuan 1
BAB II LANDASAN TEORI 2
2.1 Pengertian Cybercrime
dan Cyberlaw 2
BAB III PEMBAHASAN 4
3.1 Motif Terjadinya Data
Foregecy 4
3.2 Penyebabnya Data
Foregecy 4
3.3 Penanggulangan
Forgency 4
BAB IV PENUTUP 5
4.1 Kesimpulan 5
DAFTAR PUSTAKA 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kemajuan
teknologi berkembang demikian pesat dewasa ini. Salah satu perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang komputer dan telekomunikasi telah
memberikan media baru berupa internet. Internet memberikan kemudahan dalam
menyebarkan dan memperoleh berbagai informasi yang disajikan dengan canggih dan
mudah diperoleh baik dalam hubungan jarak jauh atau dekat.
Internet
dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang merubah
pola kerja, pola pikir dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet
digunakan dalam pemesanan tiket (tiket
pesawat terbang, tiket kereta api, hotel), pembayaran tagihan telepon,
listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat dilakukan secara on-line,
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat modern terhadap
teknologi komputer berupa internet tidak dapat dielakkan lagi. Namun seiring dengan kemajuan teknologi
tersebut tak sedikit orang yang menyalah gunakan melakukan perbuatan perbuatan
melawan hukum banyak kejahatan yang mengunakan media internet lebih dari jutaan
milyar konten, aplikasi dan blog tumbuh
subur tanpa kendali internet juga menjadi media penyebaran berbagi isu dan
berbagai kegiatan ilegal.
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu
cepat. Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang
dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Inggris,
Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan
teknologi digital.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian CyberCrime
Menurut
Putra (2019) mengemukakan bahwa “ Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah
suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer atau jaringan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain”.
Adapun
Jenis-jenis Cyber crime Menurut Putra (2019) adalah sebagai berikut: Malware
Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke
sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware
disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan
internet.
2.2 Pengertian Cyber Law
Menurut
DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,“Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dariCyberspace Law yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik
yang dimulai pada saat mulai“online” dan memasuki duniacyber atau maya”Adapun
tujuan Cyber Law Menurut DSLA Lawfirm
(2020). “Cyber Lawsangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana, maupun penanganan tindak pidana” Menurut DSLA Lawfirm (2020).
mengemukan bahwa,“Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia.
Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro
terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat
hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”
2. 3 Pengertian Cyber Sobetage and
Extortion.
Menurut
jurnal security (2016), mengemukakan bahwa, “
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku”.
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus
terbaru, sebagaimana Selain salinan situs web perusahaan yang hampir sama
persis, situs web yang dikloning juga memiliki sertifikat SSL yang valid.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas terkait, yakni Let's Encrypt. Berbekal
sertifikat in, situs web palsu tampak lebih sah dan memungkinkannya untuk bisa
melewati pemeriksaan keamanan browser. Dalam unggahan blog mengenai temuan ini,
para peneliti keamanan di Doctor Web menjelaskan apa yang bisa dilakukan oleh
malware perbankan Win32.Bolik2. "Trojan Win32.Bolik2 adalah versi
pembaruan dari Win32.Bolik1. Dengan malware ini, peretas bisa melakukan
suntikan web, penyadapan trafik,
keylogging, dan mencuri informasi dari berbagai sistem bank," tutur peneliti. Para penyerang di
balik malware jahat ini menargetkan
pengguna berbahasa Inggris. Para peneliti keamanan menyebut, ribuan pengguna telah mengunjungi website palsu
NordVPN. Setelah mengunjungi situs yang dikloning, pengguna kemudian diminta
untuk mengunduh aplikasi NordVPN, seperti halnya di situs resmi. Untuk menghindari
kecurigaan, situs palsu kemudian menginstal aplikasi VPN yang sebenarnya,
tetapi juga meninggalkan trojan perbankan Win32.Bolik2 pada sistem pengguna
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa
kemajuan teknologi mempunyai dampak positif
dan negative salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul
dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada
khususnya.Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik
dalam hukum pembuktiannya.harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.
Komentar
Posting Komentar