pertemuan 14

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

TENTANG CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

1.     Dea Ariesta                  12190373

2.     M.Rendito Novrian      12191302

3.     Sapto Widiyanto          12190099

4.     Shafa Pragita               12190241

5.     Vovi Nur Aini              12190858

6.     Yuapril                         12190311

 

 

 

 

 

Progtam Studi Sistem Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika

                                                                                          Bekasi

 

KATA PENGATAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatserta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yangalhamdulillah tepat pada waktunya yang bertema umum “CYBER LOW & CYBERCRIME”. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenaikejahatan yang ada di duniamaya (internet). Dalam makalah ini kami membahas tentang Cyber Espionage. Kamimenyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan sarandari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaanmakalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperanserta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWTsenantiasa meridhai segala usaha kita. Amin

 

 

 

 

                                                                                                            Bekasi, 27 Juni 2022

 

 

 

 

                                                                                                                        Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar isi

 

Halaman Judul                                                                                       i

Kata Pengantar                                                                                      ii

Daftar Isi                                                                                               iii

BAB I PENDAHULUAN                                                                     1

1.1 Latar Belakang                                                                                 1

1.2 Maksud Dan Tujuan                                                                        1

BAB II LANDASAN TEORI                                                                2

2.1 Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw                                              2

BAB III PEMBAHASAN                                                                      4

3.1 Motif Terjadinya Data Foregecy                                                      4

3.2 Penyebabnya Data Foregecy                                                            4

3.3 Penanggulangan Forgency                                                               4

BAB IV PENUTUP                                                                               5

4.1 Kesimpulan                                                                                      5

DAFTAR PUSTAKA                                                                            6

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

Kemajuan teknologi berkembang demikian pesat dewasa ini. Salah satu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer dan telekomunikasi telah memberikan media baru berupa internet. Internet memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan memperoleh berbagai informasi yang disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh baik dalam hubungan jarak jauh atau dekat.

Internet dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang merubah pola kerja, pola pikir dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet digunakan dalam pemesanan tiket (tiket  pesawat terbang, tiket kereta api, hotel), pembayaran tagihan telepon, listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat dilakukan secara on-line, Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat modern terhadap teknologi komputer berupa internet tidak dapat dielakkan lagi.  Namun seiring dengan kemajuan teknologi tersebut tak sedikit orang yang menyalah gunakan melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum banyak kejahatan yang mengunakan media internet lebih dari jutaan milyar konten, aplikasi dan  blog tumbuh subur tanpa kendali internet juga menjadi media penyebaran berbagi isu dan berbagai kegiatan ilegal.

Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan  perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Inggris, Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Pengertian CyberCrime

Menurut Putra (2019) mengemukakan bahwa “ Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain”.

Adapun Jenis-jenis Cyber crime Menurut Putra (2019) adalah sebagai berikut: Malware Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.

 

2.2 Pengertian Cyber Law

Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,“Cyber  Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dariCyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai“online” dan memasuki duniacyber atau maya”Adapun tujuan Cyber  Law Menurut DSLA Lawfirm (2020). “Cyber Lawsangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana” Menurut DSLA Lawfirm (2020). mengemukan bahwa,“Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi  perkembangan dunia maya yang pesat.”

 

 

 

 

 

 


2. 3 Pengertian Cyber Sobetage and Extortion.

Menurut jurnal security (2016), mengemukakan bahwa, “

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

Kasus terbaru, sebagaimana Selain salinan situs web perusahaan yang hampir sama persis, situs web yang dikloning juga memiliki sertifikat SSL yang valid. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas terkait, yakni Let's Encrypt. Berbekal sertifikat in, situs web palsu tampak lebih sah dan memungkinkannya untuk bisa melewati pemeriksaan keamanan browser. Dalam unggahan blog mengenai temuan ini, para peneliti keamanan di Doctor Web menjelaskan apa yang bisa dilakukan oleh malware perbankan Win32.Bolik2. "Trojan Win32.Bolik2 adalah versi pembaruan dari Win32.Bolik1. Dengan malware ini, peretas bisa melakukan suntikan web,  penyadapan trafik, keylogging, dan mencuri informasi dari berbagai sistem  bank," tutur peneliti. Para penyerang di balik malware jahat ini menargetkan  pengguna berbahasa Inggris. Para peneliti keamanan menyebut, ribuan  pengguna telah mengunjungi website palsu NordVPN. Setelah mengunjungi situs yang dikloning, pengguna kemudian diminta untuk mengunduh aplikasi NordVPN, seperti halnya di situs resmi. Untuk menghindari kecurigaan, situs palsu kemudian menginstal aplikasi VPN yang sebenarnya, tetapi juga meninggalkan trojan perbankan Win32.Bolik2 pada sistem pengguna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB IV

PENUTUP

 

 

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2 Saran

Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

Komentar