pertemuan 13

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

TENTANG DATA FORGERY

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

1.     Dea Ariesta                  12190373

2.     M.Rendito Novrian      12191302

3.     Sapto Widiyanto          12190099

4.     Shafa Pragita               12190241

5.     Vovi Nur Aini              12190858

6.     Yuapril                         12190311

 

 

 

 

 

Progtam Studi Sistem Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika

Bekasi

2022

 

KATA PENGATAR

 

Puji Syukur Kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya, yang pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini dibuat sebagai syarat untuk mendapatkan nilai tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu. Selaku dosen yang telah memberikan bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami bertema Pemalsuan Data Pribadi untuk Pinjaman Online dari yang tidak bertanggung jawab. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami harapkan kritik dan saran yang membangun untuk kedepannya menjadi acuan sehingga dapat menjadi lebih baik. Akhir kata, kami berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan untuk kami sendiri pada khususnya.

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                            Bekasi, 23 Juni 2022

 

 

 

 

 

                                                                                                                        Penulis

 

 

 

 

Daftar isi

 

Halaman Judul                                                                                       i

Kata Pengantar                                                                                      ii

Daftar Isi                                                                                               iii

BAB I PENDAHULUAN                                                                     1

1.1 Latar Belakang                                                                                 1

1.2 Maksud Dan Tujuan                                                                        1

BAB II LANDASAN TEORI                                                                2

2.1 Pengertian Cybercrime                                                                    2

2.2 Klasifikasi Kejahatan Cybercrime                                                    2

2.3 Pengertian Cyberlaw                                                                        2

BAB III PEMBAHASAN                                                                      4

3.1 Pengertian Data Forgery                                                                  4

3.2 Dasar Hukum Data Forgery                                                             4

3.3 Contoh Kasus Data Forgery                                                             5

3.4 Solusi Kasus Data Forgery                                                              7

BAB IV PENUTUP                                                                               8

4.1 Kesimpulan                                                                                      8

4.2 Saran                                                                                               8

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

 

Semakin pesatnya perkembangan teknologi saat ini sering terjadi kejahatan di internet yang dapat mengambil data pribadi orang untuk melakukan kejehatan di internet demi keuntungan pribadi. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

 

1.2  Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan  dalam penulisan makalah ini :

1.     Sebagai media informasi kepada pembaca tentang pentingnya menjaga data pribadi di internet.

(cybercrime) terutama dalam kasus Data Forgery.

2.     Media bagi penulis untuk menuangkan ilmu pengetahuan mengenai cybercrime Kasus Data Forgery.

Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi pada semester 6 ini di Universitas Bina Sarana Informatika.

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1    Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan  jaringan computer atau jaringan nirkabel untuk melakukan kejahatan tersebut.Jadi tanpa kontak fisik langsung seseorang bisa mengambil sesuatu dari korbannya.Tak hanya digunakan untuk merampok,internet juga bisa digunakan untuk menyebarkan  berita-berita palsu yang dapat mengancam kedamaian dunia (Eko Prabowo, 2020).

 

2.2    Klasifikasi Kejahatan Cybercrime

Berikut klasifikasi kejahatan cybercrime, diantaranya:

1.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

2.3    Pengertian  Cyberlaw

 

Cyber law yang merupakan keseluruhan asas-asas, norma ataupun kaidah lembaga – lembaga, institusi – institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten multimedia dan infrastruktur telekomunikasi (Ramli et al., 2019) Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw juga merupakan sebuah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang  perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Hukum dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan  oleh para pihak yang terlibat, hukum juga memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan memaksakan kehendak untuk mematuhi segala prinsip yang terkandung di dalamnya.


BAB III

PEMBAHASAN

                    3.1 Pengertian Data Forgery

                                    Data Forgery adalah data pemalsuan, atau dalam dunia cybercrime.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen  penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini  biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembah yang memiliki situs berbasis web database Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut

 

3.2 Dasar Hukum Data Forgery

            Berikut ini merupakan dasar hukum dari kejahatandata forgery yang telah diatur dalam UU ITE Tahun 2008. A.Pasal 30

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem  pengamanan. B.Pasal 35 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen


4.     Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap

seolah‐olah data yang otentik

C.Pasal 46

1.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). D.

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling  banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

 

3.3 Contoh Kasus Data Forgery

1. Kejahatan data forgery pada pendataan pinjaman online

                        A. Kronologi kasus

Pengaduan pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus. Praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku.Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, akrab disapa Hergun, menyampaikan pandangannya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (28/10/2021). Ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya. Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Hergun. Politisi


Partai Gerindra itu mendesak OJK dan aparat penegak hukum memberantas Pinjol-pinjol ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya, harus ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan. Pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga. Diantaranya OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.Disampaikan Hergun, SWI mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Indonesia. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.Dan, sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. "Meskipun SWI dan Kominfo sudah menutup ribuan Pinjol ilegal, nampaknya belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal. Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang sedang kesulitan dana," ungkap Hergun.Menurut legislator dapil Jabar IV itu, strategi pemberantasan Pinjol ilegal bisa melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal. Selain itu, perlu ada moratorium izin Pinjol untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan Pinjol ilegal. Sementara dari sisi penindakan, penegak hukum bisa menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP.  (mh)

B.  Modus pelaku kejahatan

 1. Modus penipuan berkedok foto selfie dengan identitas diri

Selfie atau swa foto adalah hal biasa yang dilakukan banyak orang. Bahkan berkat kecanggihan teknologi, swa foto dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kerap dijadikan sebagai salah satu cara paling cepat dan modern dalam melakukan registrasi layanan online.

Sayangnya, apabila Anda tidak berhati-hati, foto selfie dengan identitas Anda bisa jadi sasaran empuk penipuan digital. Sebaiknya, Anda jangan pernah mengunggah foto selfie dengan memegang kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP hingga Kartu Kredit di platform sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, TikTok), maupun website dan aplikasi yang tidak Anda kenal.

2. Modus penipuan via WhatsApp

Modus penipuan melalui aplikasi komunikasi online WhatsApp yang umum terjadi adalah kiriman link hadiah atau voucher diskon. Anda harus waspada dengan hal ini sebab apabila Anda meng-klik tautan link tersebut lalu Anda


diarahkan untuk mengisi data diri pribadi sebagai syarat penebusan hadiah, maka itu adalah penipuan.

Apabila tiba-tiba Anda mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal maupun dari grup atau kerabat yang menyebar link hadiah/promosi/diskon, hiraukan saja. Agar aman, hapus saja link tersebut dan jangan pernah tergoda untuk mengkliknya, karena bisa jadi link tersebut telah disusupi malware atau virus yang bisa menyalin data-data di ponsel Anda.

3. Modus penipuan ganti nomor ponsel atau SIM Swap Fraud

SIM swap fraud adalah modus dimana penipu akan mengambil alih akun media sosial atau akun bank korban dengan menggunakan nomor kartu SIM. Penipu bisanya melakukan penyusuran melalui akun media sosial korban hingga mendapatkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung.

Setelah pelaku sudah memiliki data korban, pelaku mendatangi gerai seluler dan meyakinkan operator seluler untuk melakukan ganti nomor ponsel korban dan mengurus kembali nomor baru. Setelah berhasil mendapatkan nomor baru, penipu akan dengan mudah melakukan transaksi perbankan dan menguasai akun digital lainnya sebab kode OTP akan dikirimkan ke nomor baru yang dimiliki oleh pelaku.

 

4. Modus penipuan via SMS

Modus penipuan melalui SMS tergolong jadul tapi masih marak terjadi. Pastinya, Anda sendiri sering mendapatkan pesan melalui SMS, yang isinya mulai dari tawaran pinjaman kilat, hingga informasi menang hadiah menggiurkan seperti uang tunai, mobil, motor hingga emas logam mulia.

Umumnya, ciri modus penipuan via SMS ini adalah isi SMS berupa link dengan ajakan untuk mengklik link tersebut atau membalas SMS dengan menyertakan informasi seperti nomor identitas KTP, rekening bank, kode OTP (One-Time Password)(OTP), atau tiga digit nomor Card Verification Value (CVV).

3.4 Solusi Kasus Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.     Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.


2.     Perlunya menjaga privasi data pribadi. Seperti mengupload foto pribadi di sosial media untuk mencegah kejahatan pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab

3.     Jangan mudah tergiur dengan hadiah-hadiah yang di tawarkan oleh pihak pihak yang tidak dikenal .

4.     Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan dari kasus yang dibahas di atas, maka penulis dengan ini akan menarik sebuah kesimpulan,data forgery merupakan sebuah kejahatan dalam dunia maya, dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh sebuah institusi atau lembaga yang miliki situsweb database.

Motif yang biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen perusahaan e-commerce dengan membuat menjadi seolah-olah terjadi “salah ketik” yang kemudian pada akhirnya akan menguntungkan pelakukarena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang nantinya dapat di salah gunakan.

4.2.Saran

Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk  pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.     Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.     Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

3.     Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

4.     Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta  pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

Komentar