pertemuan 13
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
TENTANG
DATA FORGERY

DISUSUN
OLEH :
1. Dea
Ariesta 12190373
2. M.Rendito
Novrian 12191302
3. Sapto
Widiyanto 12190099
4. Shafa
Pragita 12190241
5. Vovi
Nur Aini 12190858
6. Yuapril 12190311
Progtam
Studi Sistem Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
Bekasi
2022
KATA
PENGATAR
Puji
Syukur Kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat
dan Karunia-Nya, yang pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas
ini dibuat sebagai syarat untuk mendapatkan nilai tugas pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Pada kesempatan ini kami
mengucapkan terimakasih kepada Ibu. Selaku dosen yang telah memberikan
bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami bertema Pemalsuan Data Pribadi untuk Pinjaman Online dari yang tidak
bertanggung jawab. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami harapkan kritik dan saran yang
membangun untuk kedepannya menjadi acuan sehingga dapat menjadi lebih baik.
Akhir kata, kami berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca
pada umumnya dan untuk kami sendiri pada khususnya.
Bekasi,
23 Juni 2022
Penulis
Daftar isi
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud Dan Tujuan 1
BAB II LANDASAN TEORI 2
2.1 Pengertian Cybercrime 2
2.2 Klasifikasi Kejahatan
Cybercrime 2
2.3 Pengertian Cyberlaw 2
BAB III PEMBAHASAN 4
3.1 Pengertian Data
Forgery
4
3.2 Dasar Hukum Data
Forgery 4
3.3 Contoh Kasus Data
Forgery 5
3.4 Solusi Kasus Data
Forgery 7
BAB IV PENUTUP 8
4.1 Kesimpulan 8
4.2 Saran 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Semakin pesatnya
perkembangan teknologi saat ini sering terjadi kejahatan di internet yang dapat
mengambil data pribadi orang untuk melakukan kejehatan di internet demi
keuntungan pribadi. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua
hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif.
Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal-
hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika
dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak
kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia
jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari
segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau
internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya).
Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dalam penulisan
makalah ini :
1. Sebagai
media informasi kepada pembaca tentang pentingnya menjaga data pribadi di internet.
(cybercrime)
terutama dalam kasus Data Forgery.
2. Media
bagi penulis untuk menuangkan ilmu pengetahuan mengenai cybercrime Kasus Data
Forgery.
Sedangkan
tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi pada semester 6 ini di Universitas
Bina Sarana Informatika.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan computer atau jaringan nirkabel
untuk melakukan kejahatan tersebut.Jadi tanpa kontak fisik langsung seseorang
bisa mengambil sesuatu dari korbannya.Tak hanya digunakan untuk
merampok,internet juga bisa digunakan untuk menyebarkan berita-berita palsu yang dapat mengancam
kedamaian dunia (Eko Prabowo, 2020).
2.2
Klasifikasi
Kejahatan Cybercrime
Berikut
klasifikasi kejahatan cybercrime, diantaranya:
1.Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2.Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.3
Pengertian Cyberlaw
Cyber law yang merupakan
keseluruhan asas-asas, norma ataupun kaidah lembaga – lembaga, institusi –
institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten multimedia dan infrastruktur
telekomunikasi (Ramli et al., 2019) Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
juga merupakan sebuah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Hukum dapat
memberikan batasan-batasan yang jelas antara apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh para pihak yang terlibat,
hukum juga memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk diberikan sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan dan memaksakan kehendak untuk mematuhi segala
prinsip yang terkandung di dalamnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Data Forgery
Data
Forgery adalah data pemalsuan, atau dalam dunia cybercrime.
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembah yang memiliki situs berbasis web
database Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik
itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut
3.2
Dasar Hukum Data Forgery
Berikut
ini merupakan dasar hukum dari kejahatandata forgery yang telah diatur dalam UU
ITE Tahun 2008. A.Pasal 30
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem
pengamanan. B.Pasal 35 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
4. Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap
seolah‐olah data yang
otentik
C.Pasal 46
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). D.
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar
rupiah).
3.3 Contoh Kasus Data Forgery
1.
Kejahatan data forgery pada pendataan pinjaman online
A.
Kronologi kasus
Pengaduan
pinjaman online (Pinjol)
ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus. Praktik
Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan
berdasarkan hukum pidana yang berlaku.Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan,
akrab disapa Hergun, menyampaikan pandangannya dalam siaran pers yang diterima
Parlementaria, Kamis (28/10/2021). Ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan
para pemilik Pinjol kepada nasabahnya. Misalnya, pencairan tanpa persetujuan
pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan
dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.
"Pinjol
yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368
KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan
pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368
ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas
Hergun. Politisi
Partai
Gerindra itu mendesak OJK dan aparat penegak hukum memberantas Pinjol-pinjol
ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investor, operator, hingga
debt-collectornya, harus ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan.
Pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)
yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga. Diantaranya OJK, Bank
Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.Disampaikan Hergun, SWI mengklaim sudah
menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober
2021 di Indonesia. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim
telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol
ilegal yang tersebar di berbagai platform.Dan, sepanjang tahun 2021 pihak
Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store,
YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. "Meskipun SWI dan
Kominfo sudah menutup ribuan Pinjol ilegal, nampaknya belum mampu memberantas
keberadaan Pinjol ilegal. Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal
terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang
sedang kesulitan dana," ungkap Hergun.Menurut legislator dapil Jabar IV
itu, strategi pemberantasan Pinjol ilegal bisa melalui dua cara, yaitu
pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dengan mengintensifkan edukasi
kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal. Selain itu, perlu ada
moratorium izin Pinjol untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan Pinjol
ilegal. Sementara dari sisi penindakan, penegak hukum bisa menerapkan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP. (mh)
B. Modus pelaku kejahatan
1.
Modus
penipuan berkedok foto selfie dengan identitas diri
Selfie atau swa foto adalah hal
biasa yang dilakukan banyak orang. Bahkan berkat kecanggihan teknologi, swa
foto dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kerap dijadikan sebagai salah satu cara
paling cepat dan modern dalam melakukan registrasi layanan online.
Sayangnya, apabila Anda tidak
berhati-hati, foto selfie dengan identitas Anda bisa jadi sasaran empuk
penipuan digital. Sebaiknya, Anda jangan pernah mengunggah foto selfie dengan
memegang kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP hingga Kartu Kredit di platform
sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, TikTok), maupun website dan
aplikasi yang tidak Anda kenal.
2. Modus penipuan via WhatsApp
Modus penipuan melalui aplikasi
komunikasi online WhatsApp yang umum terjadi adalah kiriman link hadiah atau
voucher diskon. Anda harus waspada dengan hal ini sebab apabila Anda meng-klik
tautan link tersebut lalu Anda
diarahkan untuk mengisi data diri
pribadi sebagai syarat penebusan hadiah, maka itu adalah penipuan.
Apabila tiba-tiba Anda mendapat
pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal maupun dari grup atau kerabat yang
menyebar link hadiah/promosi/diskon, hiraukan saja. Agar aman, hapus saja link
tersebut dan jangan pernah tergoda untuk mengkliknya, karena bisa jadi link
tersebut telah disusupi malware atau virus yang bisa menyalin
data-data di ponsel Anda.
3. Modus penipuan ganti nomor ponsel
atau SIM Swap Fraud
SIM swap fraud adalah modus dimana
penipu akan mengambil alih akun media sosial atau akun bank korban dengan
menggunakan nomor kartu SIM. Penipu bisanya melakukan
penyusuran melalui akun media sosial korban hingga mendapatkan data
pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung.
Setelah pelaku sudah memiliki data
korban, pelaku mendatangi gerai seluler dan meyakinkan operator seluler untuk
melakukan ganti nomor ponsel korban dan mengurus kembali nomor baru. Setelah
berhasil mendapatkan nomor baru, penipu akan dengan mudah melakukan transaksi
perbankan dan menguasai akun digital lainnya sebab kode OTP akan dikirimkan ke
nomor baru yang dimiliki oleh pelaku.
4. Modus penipuan via SMS
Modus penipuan melalui SMS
tergolong jadul tapi masih marak terjadi. Pastinya, Anda sendiri
sering mendapatkan pesan melalui SMS, yang isinya mulai dari tawaran pinjaman
kilat, hingga informasi menang hadiah menggiurkan seperti uang tunai, mobil,
motor hingga emas logam mulia.
Umumnya, ciri modus penipuan via SMS
ini adalah isi SMS berupa link dengan ajakan untuk mengklik link tersebut atau
membalas SMS dengan menyertakan informasi seperti nomor identitas KTP, rekening
bank, kode OTP (One-Time Password)(OTP), atau tiga digit nomor Card
Verification Value (CVV).
3.4 Solusi Kasus Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya menjaga privasi data
pribadi. Seperti mengupload foto pribadi di sosial media untuk mencegah
kejahatan pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab
3.
Jangan mudah tergiur dengan
hadiah-hadiah yang di tawarkan oleh pihak pihak yang tidak dikenal .
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan dari kasus yang dibahas
di atas, maka penulis dengan ini akan menarik sebuah kesimpulan,data forgery
merupakan sebuah kejahatan dalam dunia maya, dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki
oleh sebuah institusi atau lembaga yang miliki situsweb database.
Motif yang biasanya dilakukan oleh
pelaku kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen perusahaan e-commerce
dengan membuat menjadi seolah-olah terjadi “salah ketik” yang kemudian pada
akhirnya akan menguntungkan pelakukarena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang nantinya dapat di salah gunakan.
4.2.Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut
maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3.
Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
Komentar
Posting Komentar